hbo Indo
Join komunikatif.com

Jelang Arus Mudik, Polisi Banyuwangi Gencar Sidak SPBU

Banyuwangi – Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024, polisi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banyuwangi. Tujuan sidak tersebut adalah untuk memeriksa ketersediaan dan akurasi pengisian bahan bakar serta Metrologi pada pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM). Salah satu SPBU yang disidak terletak di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, […]

Banyuwangi – Menjelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 2024, polisi gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Banyuwangi.

Tujuan sidak tersebut adalah untuk memeriksa ketersediaan dan akurasi pengisian bahan bakar serta Metrologi pada pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).

Salah satu SPBU yang disidak terletak di Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, pada Selasa (2/4) kemarin.

Kanit Tipidsus Satreksim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono menjelaskan bahwa sidak dilakukan tidak hanya di satu SPBU saja, melainkan menyeluruh di SPBU yang dilalui oleh pemudik.

“Tujuannya adalah agar semua pemudik merasa aman dan nyaman saat melakukan perjalanan mudik,” kata Didik.

Dari hasil pemeriksaan di SPBU 54.684.05 di Desa Alasrejo, dipastikan bahwa kondisinya aman. Pompa Bio Solar tersegel dan memiliki sertifikat Surat Keterangan Hasil Pengujian Metrologi (SKHP) yang masih berlaku.

“Rata-rata penyimpangan nozzle 1 adalah 0,02 sehingga masih dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD),” ujar Didik

Demikian juga dengan pompa Pertalite, masih dalam keadaan tersegel dan memiliki SKHP Metrologi yang berlaku. Rata-rata penyimpangan nozzle 2 adalah 0,15 sehingga masih dalam BKD.

Didik menegaskan bahwa jika ditemukan mesin pengisian di SPBU yang melebihi batas toleransi, pemilik SPBU dapat dikenakan dua sanksi sekaligus, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Untuk ancaman hukuman UU Metrologi, pemilik SPBU dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara atau denda Rp 1 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk UU Perlindungan Konsumen, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” tegasnya.

Selain di SPBU Alasrejo, Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebelumnya juga melakukan sidak di SPBU Karangente, dengan hasil yang juga aman.

Pemeriksaan metrologi ini penting untuk memastikan takaran yang diterima konsumen sesuai dengan yang tertera di mesin pengisian, serta melindungi hak-hak pemilik SPBU.

“Mesin pengisian BBM memiliki toleransi yang berbeda-beda karena sering digunakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan metrologi setiap tahun,” kata Kabid Perdagangan Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi, Agustinus.

sumber : seblang.com

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan

Fri Apr 05 2024

Subscribe for the latest from hbo.


hbo
  • Facebook hbo
  • Instagram hbo
  • Linkedin hbo