hbo Indo
Join komunikatif.com

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Gadis di Polokarto Sukoharjo, Satu Lainnya Buron

Sukoharjo – Pria inisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, tertunduk lesu mengenakan pakaian biru bertuliskan tahanan Polres Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S (22) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik. RMS turut membantu D, yang kini buron, saat melancarkan aksi pembunuhan dan perampokan. RMS mau membantu […]

Sukoharjo – Pria inisial RMS, warga Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, tertunduk lesu mengenakan pakaian biru bertuliskan tahanan Polres Sukoharjo. Ia ditangkap usai ikut andil dalam kasus pembunuhan S (22) warga Desa Lemahbang, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar, yang jasadnya ditemukan terbungkus plastik.

RMS turut membantu D, yang kini buron, saat melancarkan aksi pembunuhan dan perampokan. RMS mau membantu D karena iming-iming uang.

“Rencana mau dikasih Rp 2 juta, tapi baru dikasih Rp 100 ribu,” kata RMS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (22/4/2024).

RMS menjelaskan, awalnya ia dihubungi D melalui pesan WhatsApp (WA). Di sana, D yang kini masih buron, meminta lokasi sepi dan mencari mobil untuk membuang jasad S.

“Saya di-WA, dimintai tolong menyelesaikan permasalahan D. Dia tanya tentang lokasi yang sepi. Saya dimintai tolong mencarikan rentalan mobil untuk membuang mayat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan tersangka RMS tidak mengenal korban. Peran dia hanya membantu tersangka D.

“Pelaku ikut merencanakan sebelum kejadian, kemudian membantu melarikan, dan membantu menjual handphone atau hasil dari tindak pidana,” kata Sigit.

RMS ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, pada Jumat (19/4) pukul 03.00 WIB. Polisi mengamankan motor RMS yang digunakan sebagai sarana, pakaian korban berupa hoodie, dan uang Rp 100 ribu.

Akibat perbuatannya, RMS terancam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP, tentang perampasan dan pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Diketahui, jasad S ditemukan di dekat Makam Mawar Jatisobo pada Minggu (14/4) lalu. Sejumlah barang berharga milik korban berupa motor Honda Beat, handphone, dan uang Rp 5 juta raib.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan jika pelaku dalam kasus ini lebih dari satu orang. Dari penyelidikan dimungkinkan korban dibunuh di lokasi yang berbeda dari penemuan jasadnya.

“Hasil dari olah TKP (tempat pembunuhan dengan lokasi penemuan jenazah) berbeda. Dan mungkin lebih dari satu orang, pasti. Kenapa dari hasil pemeriksaan 15 orang saksi akan disinkronkan,” kata Sigit saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (18/4).

Dari hasil autopsi korban, didapati luka memar pada dagu, pundak kanan, leher depan hingga belakang yang dimungkinkan bekas jeratan, pipi kanan dan kiri, serta korban waktu ditemukan dalam keadaan datang bulan.

“Dari forensik, penyebab kematian karena lemas kehabisan napas, memungkinkan dibekap ataupun dicekik,” jelasnya.

sumber : detikjateng

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng

Mon Apr 22 2024

Subscribe for the latest from hbo.


hbo
  • Facebook hbo
  • Instagram hbo
  • Linkedin hbo