PATI, Jateng – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati mengklaim kasus kenakalan remaja di Pati sepanjang Periode Januari-Mei tahun ini menurun dibandingkan periode yang sama di tahun 2022.
Kepala Satreskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyebutkan, sepanjang kuartal pertama tahun 2023, kasus kekerasan remaja di Pati mencapai 14 kasus.
“kasus pengeroyokan ada 7 kasus. Sedangkan penganiayaan ada 4 kasus umum, dan 3 kasus yang melibatkan remaja lainnya. Jadi total terdapat 14,” paparnya saat diwawancara belum lama ini.
Belasan kasus tersebut dilakukan oleh 21 orang yang sangat disayangkan dilakukan oleh anak di bawah umur atau usia sekolah.
Onkoseno mengatakan, perilaku kekerasan rata-rata disebabkan karena krisis identitas, kontrol diri lemah, hingga gampang tersulut emosi.
“Kalo segi pelaku tergantung dari kejahatan. Untuk kejahatan pengeroyokan dan penganiayaan itu banyak juga pelakunya di bawah 18 tahun masih di usia pelajar,” kata Kompol Ongkoseno.
Seluruh pelaku sejauh ini sudah diberikan pembinaan sebelum dikembalikan kepada orang tua yang bersangkutan.
Selain itu, para remaja atau pelajar terkait juga menanggung konsekuensi hukum, dengan kemungkinan terburuk Kepolisian tidak akan menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi remaja.
“Ini kan yang dirugikan para pihak yang dilaporkan. Karena nanti minimalnya mereka untuk mengurus SKCK kesulitan, sedangkan SKCK dibutuhkan para pelajar ketika menempuh pendidikan lebih lanjut atau untuk mencari pekerjaan di kemudian hari,” tandasnya. (aslama)
Sumber: mitrapost.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara